Rabu, 30 Desember 2009

Bagi Keuntungan Usaha antara Pemodal dan Pengelola

Tanya :

Saya mempunyai usaha bengkel motor dan mobil. modal usaha tersebut 100% dari teman saya, sedangkan saya yang mengelolanya. Selama ini pembagian keuntungan dengan perbandingan 50:50. Namun saya merasa hal itu kurang adil, mengingat sayalah yang membuat usaha itu terus maju dan berkembang sampai sekarang. Menurut anda dengan angka perbandingan keuntungan tersebut, mengingat apabila usaha tersebut menghadapi masalah, sayalah yang menanganinya hingga tuntas, bagaimana sebaiknya supaya sama-sama merasa adil?

Jawab :

Kerjasama usaha kerap menimbulkan masalah yang dikemudian hari dari segi bagi hasilnya, terutama jika salah satu pihak merasakan ketidakpuasan atau keadilan dari partnernya. Di satu sisi, seorang pengelola akan merasa bahwa dialah yang paling berjasa dalam mengembangkan usaha ini, sedangkan si pemodal tinggal duduk santai dan mendapatkan hasil. Di sisi lain seorang pemodal juga merasa berjasa, karena kalau usaha ini tidak dimodali olehnya, maka usaha ini tidak akan pernah ada. Saya tidak bermaksud menyalakan siapa-siapa, tapi mengajak Anda untuk melihat sudut pandang kedua belah pihak.
Besaran bagi hasil memang diserahkan pada kesepakatan kedua belah pihak, tidak ada rumus bakunya harus sekian persen untuk salah satu pihak. Tapi biasanya, jika usaha usaha itu adalah padat modal, maka posisi tawar menawar pemodal jadi lebih tinggi. Sebaliknya, jika usaha itu padat karya, butuh keahlian khusus, maka pengelola memiliki posisi tawar yang lebih tinggi. Selain itu, faktor yang mempengaruhi besaran bagi hasil adalah apakah bagi hasil itu adalah satu-satunya penghasilan yang Anda terima, atau Anda masih menerima gaji rutin. Dan dilihat juga sebatas mana tanggungjawab pengelolaan dalam usaha tersebut.
Nah, saya jadi ingin menanyakan pernyataan Anda, kalau bisnis ini ada masalah maka Anda yang menyelesaikan secara tuntas. Apa ini maksudnya? kalau masalah yang dihadapi adalah masalah teknis, seperti pelanggan yang komplain, minta garansi perbaikan atau sparepart, tentu saja ini adalah bagian dari tugas seorang pengelola. Namun jika perlu mengeluarkan biaya, tentunya menjadi beban dari usaha, bukan beban pribadi pengelola. Dan kalau terjadi rugi usaha yang wajar, maka yang harus merogok kocek untuk menutupi kerugian itu adalah pemodal, bukan pengelola.

Ahmad Gozali
Konsultan Perencanaan Keuangan
PU 11-14 November 2009
read more...