Jumat, 20 Juli 2012

PROSEDUR PERIZINAN, TATA CARA MENDIRIKAN KANTOR PUSAT DAN AGEN SERTA KERJA SAMA DENGAN JASA TRANSPORTASI

Untuk jasa pengiriman atau ekspedisi semakin berkembang dari tahun ke tahun dan semakin selektif konsumen dalam menentukan jasa ekspedisi yang dipakai. Untuk tahap awal usaha ini yang perlu dipersiapkan adalah legalitas usaha dengan mengurus perizinan pada lembaga terkait. Berikut informasi  prosedur perizinan usaha jasa pengiriman, cara mendirikan kantor pusat maupun agen, kerja sama dengan pengusaha jasa transportasi hingga trik pemesaran.
A.     Perizinan Usaha Jasa Layanan Pengiriman Barang (Untuk Mendapatkan SIPJT . Surat Izin Pengusahaan Jasa Titipan)
-          Lembaga terkait : Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
-          Dasar Peraturan : Kepmen No. KM 38/PT.102.MPPT Tahun 1994
-          Perkiraan waktu mengurus izin Antara 3-6 bulan.

Persyaratan Administrasi :
1.      Penyedia jasa dilarang menerima, membawa dan atau menyampaikan surat, warkat pos serta kartu pos dengan memungut baiaya.
2.      Penyedia jasa dilarang menjadi agen pos.
3.      Penyedia jasa dilarang untuk menerima, membawa, dan atau menyampaikan kiriman berupa korespondensi bisnis yang sifatnya aktual dari pribadi antara bank dan nasabah. Kecuali perjanjian kerja sama / kontrak, saham, akta, sertifikat, ijazah, skripsi, makalah, proposal, dan laporan perusahaan.
4.      Penyedia dilarang untuk menerima, membawa dan atau menyampaikan kiriman yang berupa barang yang mudah meledak, narkotika, barang cetakan yang melanggar asusila, dan barang cetakan / rekaman lain yang isinya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
5.      Penyedia jasa dilarang menggunakan kata “pos” untuk jenis pelayanan yang dikerjakan. Serta istilah-istilah, lambing-lambang, tanda-tanda, dan lainnya yang digunakan oleh badan Negara yang bertugas menyelenggarakan pos.

Dokumen Perizinan :
1.      Usaha yang didirikan sudah berbentuk perseroan terbatas atau koperasi dan dalam akta pendirian dimaksud untuk bergerak di bidang jasa penitipan.
2.      Usaha tersebut harus memiliki NPWP.
3.      Mempunyai kantor tetap dan peralatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur jenderal.
4.      Salah satu syarat mengenai kepemilikan saham adalah mayoritas sahamnya / modalnya dimiliki warga Negara Indonesia atau badan hokum Indonesia.
5.      Mendapatkan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi setempat.
6.      Ada ketentuan untuk mempekerjakan minimal satu orang yang memiliki keahlian di bidang pos.
7.      Melampirkan rencana usaha yang meliputi tarif, pendapatan, pemasaran, dan rencana kerja selama 5 tahun.

B.      Tata Cara Pendirian JASTIP (Jasa Titipan)
-          Lembaga terkait : Kementrian Perhubungan
-          Dasar peraturan : Kepmen No. KM 5 Tahun 2005
-          Perkiraan waktu Antara 3-6 bulan.
Kantor Pusat Jasa Titipan :
1.      Bentuk Badan Usaha
a)      PERSEROAN TERBATAS (PT), CV, Firma, Akta pendiriannya harus telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman, telah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri setempat dan telah diumumkan dalam Berita Acara Negara atau :
b)      KOPERASI, Akta pendiriannya telah memperolah status Badan Hukum dari Departemen yang membidangi Koperasi.
2.      Fotokopi Surat Ijin Pengusahaan Jasa Titipan (SIPJT)
3.      Mayoritas saham / modal dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia.
4.      Menempati kantor yang tetap untuk melaksanakan usahanya dengan ukuran sekurang-kurangnya : 3 x 3 m2.
5.      Mempunyai Surat Perjanjian Kerja sam ke-Agenan / Penunjukan dari Kantor Pusat atau Kantor Cabang.
6.      Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan ukuran 0 s.d 30 kg dengen ketelitian 100 gram.
7.      Mempunyai pedoman dan syarat pengiriman yang mudah diketahui oleh pengguna jasa.
8.      Mempunyai daftar tariff kiriman jasa titipan.
9.      Mempunyai Izin Tempat Usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
10.  Surat Izin Dishub Propinsi setempat dan Berita Acara Peninjauan.
11.  Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Pimpinan / Penanggung jawab Perusahaan.
12.  Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat atas nama Penanggung jawab / Pimpinan Perusahaan yang masih berlaku.
13.  Membayar baiaya izin sesuai ketentuan yang berlaku.

C.      Syarat Menjalin Kerjasama Dengan Jasa Transportasi
Cara mendapatkan izin Kementrian Perhubungan untuk pengurusan kerja sama dengan pihak jasa transportasi (3-5 bulan) :
1.      Memiliki akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang.
2.      Memiliki modal disetor sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
3.      Saham-saham perusahaan seluruhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hokum Indonesia, apabila terdapat modal asing harus mendapatkan izin prinsip dari Instansi yang berwenang (BKPM).
4.      Memiliki surat keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku.
5.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.      Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli di bidang kepabeanan bagi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Internasional.
7.      Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Tata Cara Perizinan :
1.      Izin untuk mengusahakan jasa pengurusan transportasi diberikan dalam bentuk izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
2.      Jangka waktu izin usaha tersebut diberikan selama usaha berjalan dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan di dalam izin yang bersangkutan.
3.      Sambil menunggu surat izin pengurusan transportasi, Anda perlu mempersiapkan Rekomendasi dan Keanggotaan dari Gafeksi (Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia), dan IATA (International Air Transport Association). Hal ini sangat membantu ketika anda mulai mempersiapkan jaringan keagenan nasional maupun internasional.
4.      Izin usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi tersebut berlaku juga untuk cabang perusahaan yang bersangkutan di seluruh Indonesia.
5.      Permohonan izin usaha yang telah diberi materai cukup diajukan kepada Menteri Perhubungan dengan disertai lampiran-lampiran sebagai berikut :
-          Salinan akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Notaris dan bukti penyetoran modal.
-          Bukti memiliki NPWP.

D.     Syarat Menjadi Anggota Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia)
Persyaratan untuk mendirikan usaha jasa pengiriman, salah satunya bersedia menjadi anggota Asperindo. Berikut beberapa syarat untuk bergabung menjadi anggota Asperindo :
1.      Memiliki Surat Izin Pengusaha Jasa Titipan (SIPJT) yang dikeluarkan oleh Dishub DKI atau Ditjen Postel.
2.      Memiliki NPWP.
3.      Memiliki SIUP.
4.      Memiliki SIPJT.
5.      Memiliki TDP
6.      Memiliki Akta Notaris
7.      Surat Rekomendasi (dari perusahaanJastip yang sudah menjadi anggota Asperindo)
8.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan
9.      Fotocopy KTP
10.  Pas Foto Pimpinan uk. 4x6 berwarna (2 lembar)
11.  Mengisi Formulir keanggotaan
12.  Membuat surat pernyataan keputusan pada organisasi
13.  Membuat surat permohonan keanggotaan.
read more...