Untuk jasa pengiriman atau ekspedisi semakin berkembang dari
tahun ke tahun dan semakin selektif konsumen dalam menentukan jasa ekspedisi
yang dipakai. Untuk tahap awal usaha ini yang perlu dipersiapkan adalah
legalitas usaha dengan mengurus perizinan pada lembaga terkait. Berikut
informasi prosedur perizinan usaha jasa
pengiriman, cara mendirikan kantor pusat maupun agen, kerja sama dengan
pengusaha jasa transportasi hingga trik pemesaran.
A. Perizinan Usaha Jasa Layanan Pengiriman Barang (Untuk Mendapatkan SIPJT .
Surat Izin Pengusahaan Jasa Titipan)
-
Lembaga
terkait : Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
-
Dasar
Peraturan : Kepmen No. KM 38/PT.102.MPPT Tahun 1994
-
Perkiraan
waktu mengurus izin Antara 3-6 bulan.
Persyaratan Administrasi :
1. Penyedia jasa dilarang menerima,
membawa dan atau menyampaikan surat, warkat pos serta kartu pos dengan memungut
baiaya.
2. Penyedia jasa dilarang menjadi agen
pos.
3. Penyedia jasa dilarang untuk
menerima, membawa, dan atau menyampaikan kiriman berupa korespondensi bisnis
yang sifatnya aktual dari pribadi antara bank dan nasabah. Kecuali perjanjian
kerja sama / kontrak, saham, akta, sertifikat, ijazah, skripsi, makalah, proposal,
dan laporan perusahaan.
4. Penyedia dilarang untuk menerima,
membawa dan atau menyampaikan kiriman yang berupa barang yang mudah meledak,
narkotika, barang cetakan yang melanggar asusila, dan barang cetakan / rekaman
lain yang isinya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
5. Penyedia jasa dilarang menggunakan
kata “pos” untuk jenis pelayanan yang dikerjakan. Serta istilah-istilah,
lambing-lambang, tanda-tanda, dan lainnya yang digunakan oleh badan Negara yang
bertugas menyelenggarakan pos.
Dokumen Perizinan :
1. Usaha yang didirikan sudah berbentuk
perseroan terbatas atau koperasi dan dalam akta pendirian dimaksud untuk
bergerak di bidang jasa penitipan.
2. Usaha tersebut harus memiliki NPWP.
3. Mempunyai kantor tetap dan peralatan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh direktur jenderal.
4. Salah satu syarat mengenai
kepemilikan saham adalah mayoritas sahamnya / modalnya dimiliki warga Negara
Indonesia atau badan hokum Indonesia.
5. Mendapatkan rekomendasi Kepala Kantor
Wilayah Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi setempat.
6. Ada ketentuan untuk mempekerjakan
minimal satu orang yang memiliki keahlian di bidang pos.
7. Melampirkan rencana usaha yang
meliputi tarif, pendapatan, pemasaran, dan rencana kerja selama 5 tahun.
B. Tata Cara Pendirian JASTIP (Jasa Titipan)
-
Lembaga
terkait : Kementrian Perhubungan
-
Dasar
peraturan : Kepmen No. KM 5 Tahun 2005
-
Perkiraan
waktu Antara 3-6 bulan.
Kantor Pusat Jasa Titipan :
1. Bentuk Badan Usaha
a) PERSEROAN TERBATAS (PT), CV, Firma,
Akta pendiriannya harus telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman,
telah terdaftar pada Panitera Pengadilan Negeri setempat dan telah diumumkan
dalam Berita Acara Negara atau :
b) KOPERASI, Akta pendiriannya telah
memperolah status Badan Hukum dari Departemen yang membidangi Koperasi.
2. Fotokopi Surat Ijin Pengusahaan Jasa
Titipan (SIPJT)
3. Mayoritas saham / modal dimiliki oleh
WNI atau Badan Hukum Indonesia.
4. Menempati kantor yang tetap untuk
melaksanakan usahanya dengan ukuran sekurang-kurangnya : 3 x 3 m2.
5. Mempunyai Surat Perjanjian Kerja sam
ke-Agenan / Penunjukan dari Kantor Pusat atau Kantor Cabang.
6. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu)
buah timbangan ukuran 0 s.d 30 kg dengen ketelitian 100 gram.
7. Mempunyai pedoman dan syarat
pengiriman yang mudah diketahui oleh pengguna jasa.
8. Mempunyai daftar tariff kiriman jasa
titipan.
9. Mempunyai Izin Tempat Usaha yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
10. Surat Izin Dishub Propinsi setempat
dan Berita Acara Peninjauan.
11. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atas nama Pimpinan / Penanggung jawab Perusahaan.
12. Memiliki Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat atas nama Penanggung jawab /
Pimpinan Perusahaan yang masih berlaku.
13. Membayar baiaya izin sesuai ketentuan
yang berlaku.
C.
Syarat
Menjalin Kerjasama Dengan Jasa Transportasi
Cara mendapatkan izin Kementrian Perhubungan untuk pengurusan kerja sama
dengan pihak jasa transportasi (3-5 bulan) :
1. Memiliki akta pendirian yang disahkan
oleh instansi yang berwenang.
2. Memiliki modal disetor sebesar Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
3. Saham-saham perusahaan seluruhnya
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hokum Indonesia, apabila
terdapat modal asing harus mendapatkan izin prinsip dari Instansi yang
berwenang (BKPM).
4. Memiliki surat keterangan domisili
perusahaan yang masih berlaku.
5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
6. Memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu)
orang tenaga ahli di bidang kepabeanan bagi Perusahaan Jasa Pengurusan
Transportasi Internasional.
7. Rekomendasi dari Asosiasi Perusahaan
Jasa Pengurusan Transportasi yang diakui pemerintah dan Kamar Dagang dan
Industri (KADIN).
Tata Cara Perizinan :
1. Izin untuk mengusahakan jasa
pengurusan transportasi diberikan dalam bentuk izin usaha Jasa Pengurusan
Transportasi.
2. Jangka waktu izin usaha tersebut
diberikan selama usaha berjalan dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang
ditetapkan di dalam izin yang bersangkutan.
3. Sambil menunggu surat izin pengurusan
transportasi, Anda perlu mempersiapkan Rekomendasi dan Keanggotaan dari Gafeksi
(Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia), dan IATA (International Air
Transport Association). Hal ini sangat membantu ketika anda mulai mempersiapkan
jaringan keagenan nasional maupun internasional.
4. Izin usaha Perusahaan Jasa Pengurusan
Transportasi tersebut berlaku juga untuk cabang perusahaan yang bersangkutan di
seluruh Indonesia.
5. Permohonan izin usaha yang telah
diberi materai cukup diajukan kepada Menteri Perhubungan dengan disertai
lampiran-lampiran sebagai berikut :
-
Salinan
akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Notaris dan bukti penyetoran
modal.
-
Bukti
memiliki NPWP.
D.
Syarat
Menjadi Anggota Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos,
dan Logistik Indonesia)
Persyaratan untuk mendirikan usaha
jasa pengiriman, salah satunya bersedia menjadi anggota Asperindo. Berikut
beberapa syarat untuk bergabung menjadi anggota Asperindo :
1. Memiliki Surat Izin Pengusaha Jasa
Titipan (SIPJT) yang dikeluarkan oleh Dishub DKI atau Ditjen Postel.
2. Memiliki NPWP.
3. Memiliki SIUP.
4. Memiliki SIPJT.
5. Memiliki TDP
6. Memiliki Akta Notaris
7. Surat Rekomendasi (dari
perusahaanJastip yang sudah menjadi anggota Asperindo)
8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
9. Fotocopy KTP
10. Pas Foto Pimpinan uk. 4x6 berwarna (2
lembar)
11. Mengisi Formulir keanggotaan
12. Membuat surat pernyataan keputusan
pada organisasi
13. Membuat surat permohonan keanggotaan.